Hak anak itu menurut Kementerian PP&PA ada 31 hak, salah satunya adalah hak untuk bermain, mendapatkan pendidikan dan lain sebagainya. Begitu juga hak untuk anak berkebutuhan khusus, juga berhak mendapatkan haknya sesuai dengan apa yang menjadi hak anak tersebut. Semua hak anak tersebut harus terpenuhi baik oleh orang tua, masyarakat maupun harus dipenuhi oleh negara (pemerintah). Karena hal tersebut merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak-pihak yang terkait.
Kementerian PP&PA saat ini sedang gencar-gencarnya untuk melakukan sosialiasi akan pentingnya memenuhi hak-hak anak berkebutuhan khusus. Karena menurut Kementerian PP&PA anak berkebutuhan khusus sesungguhnya merupakan anak yang memiliki banyak kelebihan dan keistimewaan dalam kekurangannya. Oleh sebab itulah Kementerian PP &PA berharap masyarakat juga mendukung agar lebih memanusiakan anak-anak berkebutuhan khusus.
Hanya saja saat ini yang menjadi persoalan adalah belum adanya kerjasama yang sinergis antara masyarakat terutama orang tua yang memiliki anak berkebutuhan khusus. Peran serta orang tua untuk mau terbuka kepada masyarakat dan pemerintah akan lebih memudahkan dalam rangka membuat kebijakan untuk melakukan perlindungan dan advokasi kepada anak-anak yang berkebutuhan khusus tersebut.
Selama ini kerjasama antara kementerian baik PP&PA, Pendidikan maupun sosial memang sering menelurkan konsep yang baik tentang perlindungan kepada anak ABK, akan tetapi dalam hal implementasi yang masih kurang maksimal. Hal inilah yang terkadang membuat segala kebijakan dari pusat sulit untuk terwujud.
Demikian sekelumit review dari apa yang disampaikan oleh salah satu nara sumber dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perindangan Anak (PP&PA) pusat. Semoga bermanfaat, amien.
Post a Comment