Buku adalah jendela
dunia, semua orang tentu sepakat dengan falsafah tersebut. Karena memang buku
merupakan sumber ilmu pengetahuan, sumber informasi serta sumber wawasan bagi
setiap orang. Apalagi bagi anak-anak yang masih duduk di bangku bersekolah,
buku merupakan salah satu bacaan yang wajib dimiliki oleh peserta didik.
Lalu
bagaimana jika buku sekolah tersebut ternyata berisikan materi porno dan kurang
mendidik? Jawabnya tentu saja, buku tersebut selayaknya tidak digunakan dan
diajarkan kepada peserta didik di sekolah karena dikhawatirkan justru akan
merusak moral anak bangsa.
Gambar |
Beredarnya buku porno
kembali mengemuka, adalah media ini yang memberitakan bahwa telah beredar
sejumlah buku porno untuk siswa Sekolah Dasar di Kabupaten Kendal Jawa Tengah
(16/3/2013). Hal tersebut mengingatkan penulis akan peredaran buku porno yang sebelumnya
pernah terjadi di akhir tahun 2012 antara lain di DKI Jakarta, Mojokerto (Jawa
Timur), Bandung (Jawa Barat) serta beberapa kabupaten di Jawa Tengah sendiri
yaitu Kebumen, Batang, dan juga Wonogiri.
Kejadian tersebut jelas
sangat memalukan dan mengkhawatirkan karena buku-buku porno tersebut justru
buku yang diperuntukkan bagi anak-anak sekolah dasar. Yang lebih mengherankan
lagi tentu saja lolosnya buku porno tersebut dari pengawasan dinas pendidikan
kabupaten/kota. Padahal sebelum diterbitkan seharusnya dinas pendidikan sebagai
pihak yang memberi izin peredaran buku-buku tersebut melakukan pengecekan terlebih
dahulu, sehingga ketika ada materi yang tidak sesuai dengan kebutuhan peserta
didik maka peredaran buku tersebut bisa dicegah.
Kasus peredaran buku
porno di Kendal Jawa Tengah merupakan satu bukti bahwa terjadi kelalaian dari
dinas pendidikan serta pemerintah daerah setempat dalam mengelola manajemen
pengadaan buku-buku bagi sekolah. Oleh sebab itulah untuk menghindari kejadian
serupa terulang, peran serta berbagai pihak untuk melalukan pengawasan terhadap
peredaran buku ajar di sekolah sangat diperlukan, baik itu dari penerbit, dinas
pendidikan, orang tua, guru maupun pihak sekolah.
Gambar |
Khusus bagi dinas pendidikan
kabupaten/kota sebagai pihak yang paling bertanggungjawab atas semua peredaran
buku ajar bagi peserta didik di daerahnya seharusnya lebih selektif dalam
memberikan ijin terhadap peredaran buku-buku yang akan dijadikan bahan ajar
bagi peserta didik
Selain itu, agar ke depan tidak terulang lagi
kasus peredaran buku berbau pornografi di sekolah-sekolah, hendaknya Kementrian
Pendidikan dan kebudayaan membuat aturan tegas tentang penulisan buku-buku
ajar, LKS, maupun referensi lain yang akan dijadikan buku pegangan peserta
didik.
Selain itu, pelatihan penulisan buku ajar bagi guru harus sering
dilaksanakan sebagai sarana untuk mendidik dan melatih para guru yang produktif
dalam menulis buku ajar agar lebih berhati-hati dalam membuat sebuah karya
Post a Comment