Pergantian
kurikulum baru yang akan dilaksanakan pada tahun ajaran baru 2013/2014 Juli
mendatang akan membawa banyak perubahan, terutama kurikulum di jenjang Sekolah
Dasar. Bukan hanya akan dihilangkannya matapelajaran IPA, IPS dan juga bahasa
Inggris. Jumlah mata pelajaran yang semula 11 mata pelajaran menjadi 6
matapelajaran, tetapi juga perubahan juga akan terjadi pada beban mengajar
guru.
Dalam
hal ini, pemerintah tengah serius melakukan kajian tentang perubahan Peraturan
Pemerintah (PP) No 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Hal terpenting dalam proses PP tersebut adalah perubahan jam mengajar
guru yang semula 24 jam per minggu menjadi sekurang-kurangnya 12-18 jam per
minggu. Penambahan Pasal 54a pada PP 74/2008 jelas akan memberi angin segar
bagi para pendidik karena beban kerja
guru dalam mengajar di kelas menjadi lebih ringkan karena guru hanya akan mengajar
sekitar 12-18 jam per minggu tatap muka.
Mengajar |
Kabar
gembira lainnya tentu saja kegiatan lain yang relevan dengan fungsi pendidik
akan dihargai sebagaimana mengajar di kelas, semisal menjadi wali kelas, guru
pembimbing, menjadi pembina kegiatan intra maupun ekstrakulikuler. Hal tersebut
tentu saja akan lebih meringankan beban guru terutama yang telah tersertifikasi
yang disyaratkan harus memenuhi jam mengajar minimal 24 jam/minggu.
Bukan
hanya itu saja, dengan semakin ringannya kewajiban mengajar di kelas diharapkan
akan semakin menambah semangat dan waktu luang bagi para pendidik untuk
melakukan kegiatan positif yang berkaitan langsung dengan proses pembelajaran,
misalnya mengajar seperti membuat silabus, RPP, membuat media pembelajaran,
melakukan evaluasi proses pembelajaran dan lain sebagainya.
Perubahan
peraturan pemerintah tersebut sesungguhnya itu menuntut guru untuk lebih aktif
dalam memiliki kompetensi tambahan diluar kompetensi mengajar di dalam kelas.
Selain itu tujuan dari perubahan jam mengajar guru adalah supaya para pendidik
dapat memiliki waktu yang cukup banyak dalam meningkatkan kompetensinya baik
kompetensi pedagogik, individual, profesional maupun sosial. Hal tersebut
diharapkan akan membantu pendidik untuk membentuk peserta didiknya secara maksimal
baik dari sisi kognitif, afektif, psikomotorik dan juga karakternya.
Oleh
sebab itulah, perubahan beban ajar seorang guru menjadi lebih sedikit hendaknya
disikapi secara bijak. Jangan sampai perubahan PP No 74/2008 malah menjadikan
pendidik menjadi merasa bebas karena beban mengajar menjadi berkurang.
Sebaliknya perubahan PP tersebut harus dijadikan pendidik sebagai sarana untuk
semakin meningkatkan kompetensinya diluar jam mengajar.
Post a Comment