Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh melontarkan sebuah
gagasan untuk meniadakan pengawas ruang ujian dalam pelaksanaan Ujian Nasional
(UN) pada tahun 2013 (SM,25/9). Dasarnya adalah pemerintah akan membuat 20
variasi naskah soal UN, sehingga diyakini tidak akan terjadi kecurangan
contek-mencontek antar sesama peserta UN. Meskipun rencana Mendikbud tersebut
baru sebatas wacana, namun hal itu sudah menimbulkan polemik dikalangan insan
pendidikan dan masyarakat luas.
Banyak pihak menilai apa yang direncanakan oleh Kemdikbud tersebut sangat
tidak masuk akal, karena di Negara Indonesia sistem pendidikannya belum
mendukung untuk melaksanakan rencana bagus tersebut. Betapa tidak, selama ini pelaksanaan
UN dengan pengawasan yang superketat masih saja terjadi kecurangan, apalagi
jika pelaksanaan UN tanpa pengawas besar kemungkinan kecurangan akan semakin
merajalela.
Gambar Disini |
Rencana penerapan 20 variasi naskah soal UN bukanlah sebuah jaminan akan
dapat menghilangkan kecurangan dalam pelaksanaan UN. Yang dikhawatirkan justru
sebaliknya, dengan variasi soal yang terlalu banyak dan tidak adanya seorang
pengawas ujian malah dapat menyebabkan siswa dapat memiliki peluang lebih besar
untuk melakukan kecurangan selama UN berlangsung.
Selain itu rencana peniadaan pengawas dalam UN oleh Kemdikbud menimbulkan
kesan negatif bahwa kecurangan yang terjadi dalam UN selama ini salah satunya
disebabkan adanya campur tangan pengawas ujian. Hal tersebut jelas tidak benar,
karena pengawasan pelaksanaan UN selama dilakukan dengan sistem silang, yaitu
pengawas yang berasal dari sekolah lain. Sehingga kecil kemungkinan mereka
melakukan kecurangan, karena taruhannya bukan hanya nama baik pribadi tetapi
juga nama baik sekolah dimana guru tersebut berdinas.
UN tanpa pengawas juga menjadi indikasi adanya upaya pembiaran terjadinya
segala bentuk kecurangan UN. Hal tersebut juga menguatkan anggapan saat ini
pemerintah sudah merasa putus asa dalam mengatasi berbagai kecurangan yang
terjadi selama UN berlangsung. Bukan hanya itu saja, peniadaan pengawas dalam
UN bisa ditafsirkan jika saat ini pemeritah sudah tidak percaya lagi dengan
keberadaan guru yang selama ini bertugas menjadi pengawas dalam ujian nasional.
Munculnya wacana UN tanpa pengawas dari Mendikbud semakin menambah
panjang berbagai percobaan kebijakan yang dilakukan oleh Kemdikbud dalam bidang
pendidikan terutama dalam masalah ujian nasional. Dalam hal ini yang menjadi
korban seringnya pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan tentu saja siswa dan
guru. Mereka tak ubahnya seperti kelinci percobaan bagi pemerintah dalam
menerapkan berbagai kebijakan dalam pendidikan.
Penulis percaya bahwa niat dan tujuan dari Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan mewacanakan pelaksanaan ujian
nasional (UN) tanpa pengawas adalah baik, yaitu untuk menanamkan pendidikan
karakter terutama sifat jujur dan tanggungjawab kepada peserta didik. Hanya
saja rencana tersebut terkesan sangat dipaksakan, karena belum dilakukan kajian
secara mendalam.
Melihat polemik, kritikan serta berbagai penolakan dari berbagai pihak
terkait rencana dari Kemdikbud yang akan meniadakan pengawas dalam ujian
nasional telah menunjukkan bahwa ujian nasional tanpa pengawas saat ini belum
bisa dilaksanakan. Ada baiknya jika saat ini pemerintah lebih fokus dalam
menanamkan nilai-nilai karakter, moralitas dan budi pekerti kepada peserta
didik sebagai salah satu modal utama untuk mencegah terjadinya berbagai kecurangan dalam UN.
Post a Comment