Diskriminasi Guru



Kesenjangan antara guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dengan guru swasta bagaikan langit dan bumi. Kondisi guru swasta di Indonesia masih sangat memprihatinkan terutama dalam masalah kesejahteraan, mereka umumnya mendapat gaji di bawah upah minimum daerah tanpa memiliki jaminan sosial tenaga kerja. Padahal, beban dan tanggungjawab mereka untuk mendidik dan mengajar siswa sama, bahkan melebihi guru yang berstatus PNS.


Dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sesungguhnya sudah sangat jelas dinyatakan bahwa tidak disebutkan kata guru negeri atau guru swasta, namun hanya menyebutkan kata guru. Tapi pada prakteknya sampai saat ini guru-guru swasta, honorer, guru tidak tetap (GTT) belum mendapatkan hak-haknya yaitu upah yang layak serta perlindungan dengan baik termasuk jaminan kesejahteraan.
Stop Diskriminasi

Hal tersebut berbeda dengan yang didapatkan oleh guru yang telah berstatus PNS, penghasilan yang diterima bisa mencapai Rp 5 juta per bulan bagi yang telah tersertifikasi. Selain itu, mereka masih bias mendapat berbagai fasilitas seperti; asuransi, beasiswa, kesejahteraan, jaminan sosial, jaminan kesehatan dan juga jaminan hari tua. Berbeda dengan guru honorer yang hanya mendapat honor dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang besarnya Rp 150.000 hingga Rp 500.000 per bulan tanpa mendapatkan jaminan apapun. Sehingga tidak mengherankan jika banyak guru swasta yang masih hidup di bawah garis kemiskinan.

Diskriminasi terhadap guru swasta bukan hanya itu saja, mereka juga sulit untuk memperoleh kesempatan dalam mengikuti program sertifikasi guru, karena kesempatan untuk mengikuti program sertifikasi guru lebih diprioritaskan bagi yang telah berstatus PNS.  Kondisi tersebut jelas sangat bertolak belakang dengan keinginan pemerintah supaya guru menjadi lebih profesional, sedangkan kesempatan untuk menjadi guru yang berkompeten tidak diberikan kepada guru swasta.

Perlindungan terhadap guru swasta harus segera dilakukan, caranya adalah pemerintah harus membuat regulasi baru khusus untuk memberikan perlindungan terhadap nasib guru swasta. Karena saat ini masih banyak guru swasta yang menerima gaji rendah dengan nominal di bawah upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan persoalan kesejahteraan tersebut harus dipikirkan dan dicarikan solusi oleh pemerintah.

 Regulasi yang dibuat harus memberikan jaminan kesejahteraan bagi guru swasta. Masalah kesejahteraan mereka tidak serta-merta dibebankan kepada yayasan, pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota juga harus bertanggungjawab atas nasib guru swasta. Paling tidak kedepannya gaji guru swasta harus setara atau disesuaikan dengan UMK masing-masing daerah. 

Selain itu, guru swasta juga harus diberi kesempatan untuk mendapatkan pembinaan profesi, pendidikan dan pelatihan peningkatan mutu serta mendapatkan perlindungan hukum. Sehingga di dalam menjalankan profesinya sebagai pendidik guru swasta akan menjadi lebih tenang dan profesional.

Guru swasta juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan berbagai tunjangan kesejahteraan. Terutama bagi mereka yang sudah mengajar penuh 24 jam dalam seminggu sebagaimana telah diamanatkan dalam UU. Sehingga jika hal tersebut tidak dilaksanakan oleh pemerintah berarti pemerintah telah melanggar UU.

1 komentar:

Sangat bermanfaat gan, ijin nitip link Soal USBN SD 2019

Reply

Post a Comment