Kesenjangan antara guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dengan guru
swasta bagaikan langit dan bumi. Kondisi guru swasta di Indonesia
masih sangat memprihatinkan terutama dalam masalah kesejahteraan, mereka
umumnya mendapat gaji di bawah upah minimum daerah tanpa memiliki jaminan
sosial tenaga kerja. Padahal, beban dan tanggungjawab mereka untuk mendidik dan
mengajar siswa sama, bahkan melebihi guru yang berstatus PNS.
Dalam Undang-Undang No 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sesungguhnya sudah sangat jelas dinyatakan
bahwa tidak disebutkan kata guru negeri atau guru swasta, namun hanya
menyebutkan kata guru. Tapi pada prakteknya sampai saat ini guru-guru swasta,
honorer, guru tidak tetap (GTT) belum mendapatkan hak-haknya yaitu upah yang
layak serta perlindungan dengan baik termasuk jaminan kesejahteraan.
Stop Diskriminasi |
Hal tersebut berbeda
dengan yang didapatkan oleh guru yang telah berstatus PNS, penghasilan yang
diterima bisa mencapai Rp 5 juta per bulan bagi yang telah tersertifikasi.
Selain itu, mereka masih bias mendapat berbagai fasilitas seperti; asuransi,
beasiswa, kesejahteraan, jaminan sosial, jaminan kesehatan dan juga jaminan
hari tua. Berbeda dengan guru honorer yang hanya mendapat honor dari Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) yang besarnya Rp 150.000 hingga Rp 500.000 per bulan
tanpa mendapatkan jaminan apapun. Sehingga tidak mengherankan jika banyak
guru swasta yang masih hidup di bawah garis kemiskinan.
Diskriminasi terhadap guru
swasta bukan hanya itu saja, mereka juga sulit untuk memperoleh kesempatan dalam
mengikuti program sertifikasi guru, karena kesempatan untuk mengikuti program
sertifikasi guru lebih diprioritaskan bagi yang telah berstatus PNS. Kondisi tersebut jelas sangat bertolak
belakang dengan keinginan pemerintah supaya guru menjadi lebih profesional,
sedangkan kesempatan untuk menjadi guru yang berkompeten tidak diberikan kepada
guru swasta.
Perlindungan terhadap guru
swasta harus segera dilakukan, caranya adalah pemerintah harus membuat regulasi
baru khusus untuk memberikan perlindungan terhadap nasib guru swasta. Karena saat
ini masih banyak guru swasta yang menerima gaji rendah dengan nominal di
bawah upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan persoalan kesejahteraan tersebut harus
dipikirkan dan dicarikan solusi oleh pemerintah.
Regulasi yang dibuat harus memberikan jaminan
kesejahteraan bagi guru swasta. Masalah kesejahteraan mereka tidak serta-merta
dibebankan kepada yayasan, pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota juga
harus bertanggungjawab atas nasib guru swasta. Paling tidak kedepannya gaji
guru swasta harus setara atau disesuaikan dengan UMK masing-masing daerah.
Selain
itu, guru swasta juga harus diberi kesempatan untuk mendapatkan pembinaan profesi, pendidikan dan
pelatihan peningkatan mutu serta mendapatkan perlindungan hukum. Sehingga di dalam
menjalankan profesinya sebagai pendidik guru swasta akan menjadi lebih tenang
dan profesional.
Guru swasta juga memiliki hak yang sama untuk
mendapatkan berbagai tunjangan kesejahteraan. Terutama bagi mereka yang sudah mengajar
penuh 24 jam dalam seminggu sebagaimana telah diamanatkan dalam UU. Sehingga
jika hal tersebut tidak dilaksanakan oleh pemerintah berarti pemerintah telah melanggar
UU.
1 komentar:
Sangat bermanfaat gan, ijin nitip link Soal USBN SD 2019
ReplyPost a Comment