Suatu ketika, saya bertemu seorang orang tua yang memiliki anak yang masih SMA kelas 3 dan sebentar lagi akan ujian kelulusan. Ia ingin supaya anaknya kelak menjadi seorang pendidik (Guru). Bagi orang tua tersebut profesi guru dianggap sebagai profesi yang sangat mulia, karena guru bertugas mendidik dan memintarkan anak bangsa. Namun orang tua tersebut merasa berat jika harus membiayai kuliah anaknya sebab ia termasuk orang yang kurang mampu. Apakah guru harus sarjana? begitu kira-kira yang ada dalam benak orang tersebut (heheheh kayak dukun aja membaca pikiran orang).....melalui tulisan ini semuga bisa terjawab pertanyaan itu secara tidak langsung...
Pendidikan suatu bangsa dikatakan maju jika produk atau
output pendidikanya berkualitas. Dan
kualitas peserta didik sebagai produk pendidikan sangat ditentukan oleh mutu
para pendidiknya. Dan salah satu cermin bahwa seorang guru dikatakaan bermutu
adalah memiliki kualifikasi pendidikan setingkat sarjana. Tetapi sayangnya sekarang
ini para guru di Indonesia masih belum semuanya memenuhi persyaratan kualitas tersebut.
Guru Profesi yang mulia |
Saat ini
jumlah guru di Indonesia kurang lebih sekitar 2,7 juta orang, namun ironisnya dari
jumlah tersebut masih ada sekitar satu juta orang guru belum memiliki
kualifikasi pendidikan S1 (sarjana). Hal ini menunjukkan masih ada sekitar 40% jumlah guru yang perlu meningkatkan jenjang
pendidikannya agar sesuai dengan yang diamanatkan undang-undang. Karena Undang-Undang
Guru dan Dosen telah mensyaratkan bahwa seorang Guru harus memiliki gelar sarjana
pendidikan.
Alasan
mengapa guru harus sarjana adalah, karena seorang sarjana merupakan orang yang
telah mempelajari bermacam-macam teori terutama teori pendidikan dengan matang.
Selain itu sarjana adalah sesorang yang telah didik dengan nilai-nilai ilmiah,
matang dalam berpikir, dan bertindak. Dan semua kemampuan itu harus dimiliki
oleh seorang guru dalam melakukan tugasnya sebagai pendidik.
Salah
satu tugas terpenting seorang guru adalah menanamkan, mengembangkan serta membudayakan nilai-nilai ilmiah pada peserta
didik. Dan sarjana adalah
seseorang yang telah terbudaya pada dirinya nilai-nilai ilmiah. Sehingga untuk mempercepat
proses trasformasi nilai-nilai ilmiah pada anak didik, maka seorang guru harus
sarjana.
Syarat Wajib
Disyaratkannya
seorang guru harus sarjana merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas
guru menjadi tenaga pendidik yang profesional. Untuk menjadi guru yang
benar-benar profesional, maka seorang guru harus memiliki bukti telah lulus
sertifikasi. Dan untuk dapat mengikuti program sertifikasi, maka seorang guru
wajib bergelar sarjana sebagaimana amanat Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Guru |
Oleh sebab itulah untuk melakukan percepatan
peningkatan kualifikasi guru, maka ada baiknya pemerintah perlu memberikan
perhatian lebih dengan cara memberikan beasiswa pendidikan kepada guru yang
belum sarjana agar mereka mau melanjutkan studi untuk bisa meraih gelar
sarjana.
Memiliki
guru-guru berkualitas tentu sangat penting mengingat dunia pendidikan perlu
mengalami perubahan yang sama cepatnya dengan perkembangan zaman. Kalau tidak
maka dunia pendidikan hanya akan menghasilkan lulusan-lulusan yang ‘katrok’
terhadap perkembangan zaman. Apapun perubahan dan inovasi pendidikan yang hendak
dilakukan oleh bangsa ini, maka kuncinya adalah terletak pada guru yang
berkualitas.
Post a Comment