Mekanisme penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2012 ini memang relatif baru, dimana
sebelum disalurkan langsung ke sekolah dana tersebut mampir dulu di kas daerah.
Namun disinilah sesungguhnya persoalan mulai muncul, karena dalam
perkembangannya pemerintah daerah seakan enggan untuk menyalurkan bantuan
tersebut dengan berbagai alasan. Salah satu alasan yang umum digunakan adalah
rumitnya penyusunan dokumen administratif.
Hal tersebut jelas
sangat tidak masuk akal, karena sesungguhnya Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan
Petunjuk Teknis (Juknis) penyaluran dana BOS jauh-jauh hari telah diberikan
oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan Nasional. Itu artinya
alasan keterlambatan penyaluran Bantuan Operasional Sekolah oleh pemerintah
Kabupaten-Kota sangat tidak bisa diterima.
Keterlambatan penyaluran dana BOS jelas sangat merugikan
sekolah karena berakibat kepada mandegnya kegiatan pendidikan yang telah
direncanakan. Keterlambatan itu juga sangat merugikan siswa karena sesungguhnya
merekalah yang memiliki hak untuk menikmati bantuan tersebut.
Dikorupsi
Sebagaimana diketahui pada tahun 2011 pemerintah telah
mengalokasikan dana Bantuan Operasional Sekolah sekitar 16 triliun. Alokasinya antara
lain; untuk Sekolah Dasar adalah 400 ribu persiswa setahun bagi yang tinggal di
Kota dan 375 ribu persiswa setahun bagi yang tinggal di Kabupaten. Sementara alokasi BOS untuk SMP adalah 575
ribu persiswa setahun bagi yang tinggal di Kota dan 570 ribu persiswa setahun
bagi yang tinggal di Kabupaten.
Bantuan tersebut jelas sangat besar apalagi bila dikalikan
dengan jumlah siswa yang menerima. Semakin banyak siswa SD-SMP disuatu daerah
maka dana BOS yang akan diterima semakin besar. Hal itulah yang menjadi
kekhawatiran akan terjadi praktek korupsi oleh pemerintah kota atau kabupaten.
Salah satu indikasinya jelas adanya keterlambatan penyaluran dana BOS dengan
alasan yang kurang masuk akal.
Apresiasi patut diberikan kepada pemerintah melalui
Kemendiknas dan Kemenkeu yang bersepakat akan memberikan sanksi finansial
kepada daerah yang terlambat menyalurkan dana BOS. Sanksi tersebut adalah
pemotongan anggaran pada tahun 2012 dari pemerintah pusat ke daerah bagi sektor
nonpendidikan.
Tindakan tegas tersebut sangat baik untuk memberikan peringatan
kepada daerah agar tidak main-main dalam menyalurkan Bantuan Operasional
Sekolah pada periode yang akan datang.
Post a Comment